Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-01-2016 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 1040/Pid.B/2015/PN.Dps
Tanggal 6 Januari 2016 — ANAK AGUNG KETUT SUDIARTHA
168
  • Memerintahkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------- - 1 (satu ) buah HP Blackberry warna hitam ;------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------- - Uang tunai sebesar Rp. 30.970 .000 ,-( Tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------ Dirampas untuk Negara ;------------------
    Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu ) buah HP Blackberry warna hitam ;13 dari 15 halaman Putusan Pidana Nomor 1040/Pid.B/2015/PN Dps.14Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang tunai sebesar Rp. 30.970 .000 ,( Tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluhribu rupiah ) ;Dirampas untuk Negara ;6.