Ditemukan 1 data
DEBI WISNENG NURKAHYONO
42 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon DEBI WISNENG NURKAHYONO tersebut;
- Memberikan izin pada Pemohon tersebut diatas untuk melakukan perbaikan nama Ayah yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 1702-LU-300012015-0047 atas nama ARAZQA AL AFSYAR;
- Menetapkan agar kepada Pejabat yang berwenang pada Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untuk memperbaiki nama Ayah tertera DEBI WISNU menjadi DEBI WISNENG NURKAHYONO pada Kutipan Akta Kelahiran
nomor 1702-LU-300012015-0047 atas nama ARAZQA AL AFSYAR tersebut dan mencatat perbaikan tersebut pada Register yang berlaku untuk itu;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sampai dengan saat ini ditaksir berjumlah Rp110.000,00(seratus sepuluh ribu rupiah).