Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN CURUP Nomor 50/Pdt.P/2021/PN Crp
Tanggal 22 Juni 2021 — Pemohon:
DEBI WISNENG NURKAHYONO
428
  • M E N E T A P K A N :

    • Mengabulkan permohonan Pemohon DEBI WISNENG NURKAHYONO tersebut;
    • Memberikan izin pada Pemohon tersebut diatas untuk melakukan perbaikan nama Ayah yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 1702-LU-300012015-0047 atas nama ARAZQA AL AFSYAR;
    • Menetapkan agar kepada Pejabat yang berwenang pada Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong untuk memperbaiki nama Ayah tertera DEBI WISNU menjadi DEBI WISNENG NURKAHYONO pada Kutipan Akta Kelahiran
    nomor 1702-LU-300012015-0047 atas nama ARAZQA AL AFSYAR tersebut dan mencatat perbaikan tersebut pada Register yang berlaku untuk itu;

Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sampai dengan saat ini ditaksir berjumlah Rp110.000,00(seratus sepuluh ribu rupiah).