Ditemukan 1 data
SUPRIHATIN DWI PRAMANA
30 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk sebagian;
- Menyatakan Sah perubahan nama Pemohon dari Suprihatin Dwi Pramana sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No:3310-LT-300012020-000 menjadi Elisabeth Hani Rahayu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas dan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klaten yang menerbitkan akta pencatatan sipil tersebut ;
- Membebankan kepada