Ditemukan 1 data
Bayu Abdurohman, SH
Terdakwa:
Dede Mansyah Alias Dede Kapak Bin Abdulrahman
108 — 21
memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung type J5 warna gold dengan Nomor Imei 1: 357202/07/305010
/7, Nomor Imei 2: 357203/07/305010;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Supratno Suinto Lumbantoruan Anak Dari Ramotan Lumbantoruan;