Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN PELALAWAN Nomor 244/Pid.Sus/2018/PN Plw
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
NOFWANDI, SH
Terdakwa:
M. IMRAL JHONI. M. Als MANULLANG Bin MARNAEK MANULLANG.
8218
  • sebagaimana dakwaan alternative Kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti dan bukti surat berupa :
    • 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna biru dongker dengan Nomor IMEI: 357410/07/305542
      /8 dan Nomor IMEI: 357411/07/ 305542/6;

    Dirampas untuk Negara.

    Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna biru dongker denganNomor IMEI : 357410/07/305542/8 dan Nomor IMEI : 357411/07/305542/6:Dirampas untuk Negara.2. Uang tunai sejumlah Rp 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) denganrincian pecahan uang Rp 100.000, (Seratus ribu rupiah) sebanyak O1 (satu)lembar dan pecahan uang Rp 50.000. (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12(dua belas) lembar;Dikembalikan kepada Dewi Sartika Damanik (istri terdakwa).4.
    menggunakan NarkotikaGolongan bukan tanaman bagi diri sendiri dari pihak berwenang; Bahwa terdakwa tidak sedang menjalani lembaga rehabilitasi sosialyang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan(a de charge);Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna biru dongker denganNomor IMEI : 357410 / O7 /305542
    / 8 dan Nomor IMEI357411/07/305542/6;2.
    /8 danNomor IMEI: 357411/07/305542/6 yang telah dipergunakan untuk melakukankejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilaiekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untukNegara;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebankanuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amarPutusan ini;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka
    Menetapkan barang bukti dan bukti surat berupa : 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna biru dongker denganNomor IMEI: 357410/07/305542/8 dan Nomor IMEI: 357411/07/305542/6;Dirampas untuk Negara.Uang tunai sejumlah Rp 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) denganrincian pecahan uang Rp 100.000, (Seratus ribu rupiah) sebanyak O1(satu) Ilembar dan pecahan uang Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah)sebanyak 12 (dua belas) lembar;Dikembalikan kepada Dewi Sartika Damanik (istri terdakwa).6.