Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTA MATARAM Nomor 28/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Tanggal 23 Oktober 2019 — 1. Sri Aisyah binti S. Jafar. dkk X Deddy Aryadinata bin Mariaman
8038
  • Menyatakan hukum bahwa penggugat Rekonvensi berhak mendapat setengah bagian dari uang-uang harta bersama tersebut yaitu Rp. 41. 308.678,- ( empat puluh satu juta tiga ratus delapan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan setengah bagiannya yaitu Rp.41. 308.678,-( empat puluh satu juta tiga ratus delapan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) menjadi harta warisan almarhumah Harry Susanti yang harus dibagi kepada masing-masing ahli waris yang berhak menerimanya;
    Putusan Nomor 028/Pdt.G/2019/PTA.MtrHarry Susanti sejumlah Rp.3.142.900, ( tiga juta seratus empatpuluh dua ribu sembilan ratus rupiah ),yang seluruhnya berjumlah Rp.82.617.356,( delapan puluh dua jutaenam ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah);Menyatakan hukum bahwa penggugat Rekonvensi berhak mendapatsetengah bagian dari uanguang harta bersama tersebut yaituRp. 41. 308.678, ( empat puluh satu juta tiga ratus delapan ribu enamratus tujuh puluh delapan rupiah) dan setengah bagiannya
    yaituRp.41. 308.678,( empat puluh satu juta tiga ratus delapan ribu enamratus tujuh puluh delapan rupiah) menjadi harta warisan almarhumahHarry Susanti yang harus dibagi kepada masingmasing ahli waris yangberhak menerimanya;Menetapkan bagian masingmasing ahli waris dari harta warisan berupauang tersebut adalah sebagai berkut:4.1.