Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-03-2017 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 583/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 1 Maret 2017 —
5311
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 308.167 (sepuluh juta tiga ratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) per bulan, sejak Gugatan ini diajukan sampai dengan dibayarnya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, berdasarkan ketentuan hukum Pasal 1267 Jo. Pasal 1250 KUHPerdata ;10.