Ditemukan 1 data
8 — 5
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya yang telah terdaftar pada Pengadilan Agama Bima dalam register nomor1618/Pdt.G/2018/PA.Bm tanggal 30 Oktober 2018;
2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut pada buku register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Bima nomor SP DIPA-005 04 2 309113