Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA BIMA Nomor 1618/Pdt.G/2018/PA.Bm
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya yang telah terdaftar pada Pengadilan Agama Bima dalam register nomor1618/Pdt.G/2018/PA.Bm tanggal 30 Oktober 2018;

    2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut pada buku register perkara;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Bima nomor SP DIPA-005 04 2 309113