Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 459 K/TUN/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — H. ZAENI VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG PROVINSI BANTEN., II. PT. DELTA MEGASENTUL., III. JODI CARISSA LEO BUNGA;
7133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sertipikat/Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 470/Periuk,Kecamatan Jatiuwung, Kotamadya Tangerang, Provinsi Banten (dahuluJawa Barat), seluas 31.430 m?
    Sangiang Alam Permai, diketahui seluas 31.430 m? (tiga puluh saturibu empat ratus tiga puluh meter persegi) terletak di Kp.
    Sangiang Alam Permai,Halaman 15 dari 64 Halaman Putusan Perkara Nomor 459 K/TUN/2017diketahui seluas 31.430 m? (tiga puluh satu ribu empat ratus tigapuluh meter persegi) terletak di Kp.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kantor Pertanahanberupa:1.Sertipikat/Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 470/Periuk,Kecamatan Jatiuwung, Kotamadya Tangerang, Provinsi Banten (dahuluJawa Barat), seluas 31.430 m?
    Sangiang Alam Permai, diketahui seluas 31.430 m2 (tiga puluh saturibu empat ratus tiga puluh meter persegi) terletak di Kp.
Register : 10-02-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 22-09-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 47/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 10 Mei 2017 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG PROVINSI BANTEN; PT. DELTA MEGASENTUL; JODI CARISSA LEO BUNGA; H. Z A E N I;
5415
  • Menyatakan batal : a 31.430 M2 (em Pbelas ribudelapan fats sepuluh meter persegi) terletak di Kpe'Sangiang, Kec.Jatusibing, Desa/Kel. Periuk, Kota Tangerang, eneN Sava Barat (sekarangoOProvinsi Banten), yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan KotaY a& Tangerang berupa; oeoo 1.
Register : 14-07-2016 — Putus : 02-12-2016 — Upload : 02-12-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 24/G/2016/PTUN-SRG
Tanggal 2 Desember 2016 — H. ZAENI MELAWAN: 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG 2. PT. DELTA MEGASENTUL 3. JODI CARISSA LEO BUNGA
11549
  • Sangiang Alam Permai, diketahui seluas 31.430 M2 (empat belas ribu delapan ratus sepuluh meter persegi) terletak di Kp. Sangiang, Kec. Jatiuwung, Desa/Kel. Periuk, Kota Tangerang, Prov. Jawa Barat (sekarang Provinsi Banten), yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang berupa;1.
    Sertipikat / Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 470/ Periuk,Kecamatan Jatiuwung, Kotamadya Tangerang, Provinsi Banten(dahulu Jawa Barat)., seluas 31.430 m2 (tigapuluh satuempatratus tigapuluh meter persegi) tertanggal 18121995(delapanbelas desember seribu sembilan ratus sembilan puluhlima), tercatat atas nama PT.
    Sangiang AlamPermai, diketahui seluas 31.430 M2 (empatbelasribu delapanratussepuluh meter persegi) terletak di Kp. Sangiang, Kec. Jatiuwung,Desa/Kel. Periuk, Kota Tangerang, Prov.
    Jawa Barat)., seluas 31.430 m2 (tigapuluh satuempatratus tigapuluh meter persegi) tertanggal 18121995(delapanbelas desember seribu sembilan ratus sembilan puluhlima), tercatat atas nama PT. Sangiang Alam Permai; yangsebelumnya ada pemisahanpemisahan, tercatat Sertipikat / BukuTanah Hak Guna Bangunan Nomor 470/Periuk GS No.8582/1995tanggal 18 Desember 1995, tercatat atas nama PT. Sangiang AlamPermai, diketahui seluas 31.430 M2 (empatbelasribu delapanratussepuluh meter persegi) terletak di Kp.
    Sangiang Alam Permai, diketahui seluas 31.430 M2 (empat belas ribudelapan ratus sepuluh meter persegi) terletak di Kp. Sangiang, Kec.Jatiuwung, Desa/Kel. Periuk, Kota Tangerang, Prov.
Putus : 20-06-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2234 K/Pdt/2012
Tanggal 20 Juni 2013 — Erry Muhammad Syofryadi >< Haji Tedy Rusdy
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2234 K/Pdt/2012KeempatTanah seluas + 1.625 M2 (seribu enam ratus dua puluh lima meter persegi)bersertifikat Hak Guna Bangunan yang setempat dikenal sebagai DesaJampang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat yangdiatasnamakan Tergugat;KelimaBangunan Villa dan tanah seluas + 31.430 M2 (tiga puluh satu ribu empat ratustiga puluh meter persegi) bersertifikat Hak Milik (sebanyak 14 sertifikat) yangsetempat dikenal sebagai Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor,Propinsi Jawa
Register : 19-02-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Mei 2018 — Penggugat:
IDA KUSMAWATI
Tergugat:
PT. MASTAR PERDANA INDONESIA
3914
  • .10.662.652,Denda keterlambatan membayar Upah kerja lembur Tahun 2014Rp. 10.662.652, X 50 %Rp. 5.331.326,TotalRp.15.993.978,Total upah kerja lembur Tahun 2014 yang harus dibayar oleh Tergugat kepadaPenggugat sebanyak Rp.15.993.978, (lima belas juta sembilan ratus sembilanpuluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah)Tahun 2015, Upah Penggugat sebulan Rp. 3.625.000,Upah kerja lembur sehari per jam = :1/173 X Rp. 3.625.000, = Rp.20.953,Upah kerja lembur jam ke 1 : 1,5 X Rp.20.953, = Rp.31.430