Ditemukan 1 data
Edi
21 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan atas penambahan nama pada kutipan Akta kelahiran nomor 31.751/1988 yang tercantum semula tertulis nama Edi diubah/ditambah menjadi Edi Komar;
- Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan pencatatan pinggir pada kutipan akta kelahiran nomor 31.753/1988 nama pemohon yang tercantum