Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 23-12-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 441/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Tanggal 22 Desember 2022 — Penuntut Umum:
MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD ZIDAN PRAMUDYA Alias CODET Bin DENY ABDULLAH
669

Keseluruhan Ganja yang disita berat brutto 310,69 (tiga ratus sepuluh koma enam puluh sembilan) Gram.

Dirampas Untuk Dimusnahkan

  • 1 buah handphone merk Realmi berikut nomor simcard 0895 320081476.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna Biru No.Pol. B 3799 BUY untuk menyimpan narkotika ganja.

Dirampas Untuk Negara.