Ditemukan 2 data
Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat
Tergugat:
Kepala Kantor Kesyahbandaraan Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Marunda
143 — 73
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan dari Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret dari Buku Register Induk Perkara Nomor 265/G/2022/PTUN-JKT;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.312.650,- (tiga ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh rupiah);
PT. FAJAR ANEKA PERSADA
Tergugat:
1.MENTERI INVESTASI/BKPM
2.MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
370 — 95
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 312.650,- (tiga ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh rupiah);