Ditemukan 2 data
Winarso,SH, dkk
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
Intervensi:
KOMANDO DAERAH MILITER JAYA/JAYAKARTA
239 — 45
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II tentang Kompetensi Absolut;
DALAM POKOK SENGKETA:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.318.650,- (tiga ratus delapan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah);
Billy Pakpahan
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Intervensi:
PT. Bunturaja
352 — 83
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI ;
- Menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat dan eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 318.650,- (