Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN PURWOREJO Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Pwr
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
Lia Agustin Mayasari
Tergugat:
Nawang Srimulat
4815
  • >
  • Menyatakan secara hukum tidak sah dan batal demi hukum Surat Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah tertanggal 29 April 2017;
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / membayar uang muka, uang administrasi dan uang cicilan selama 6 (enam) bulan dengan total Rp.69.730.000,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh ratus tiga puluh ribu ribu rupiah) secara tunai sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar Rp.348.650
  • LembaranNegara Nomor 22 Tahun 1948) besarnya adalah 6% pertahun, sehingga bunga yangharus dibebankan kepada Tergugat adalah Rp.69.730.000, x 6% : 12 = Rp.348.650, (tiga ratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah);Menimbang, bahwa terhadap waktu perhitungan bunga, Hakim tidaksependapat, oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata :Penggantian biaya, rugi dan bunga itu hanya harus dibayar terhitung mulai dari iadiminta. dimuka pengadilan, kecuali dalam halhal dimana UndangUndangmenetapkan
    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar Rp.348.650, (tiga ratus empat puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah)sejak tanggal 26 Februari 2019 hingga dibayar lunas;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini sejumlah Rp.416.000, (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Demikian diputuskan pada Rabu, 10 April 2019 oleh ANSHORI HIRONI, S.H.