Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 27-05-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 243/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 25 Mei 2022 — Penuntut Umum:
1.IDA AYU MADE YUNI ROSTIAWATY,SH.
2.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
3.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
Terdakwa:
Antrum alias Dontong
4020
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) unit mobil Carry, merek Suzuki, type ST 150-PICK UP, wama hitam, nomor rangka MHYESL415EJ-313906
Register : 25-04-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 249/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 22 Juni 2022 — Penuntut Umum:
1.Mutmainah Hasanah, SH
2.IDA AYU MADE YUNI ROSTIAWATY,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
SUBARYA ALIAS RIO
7316
  • terhadap terdakwa SUBARYA ALIAS RIO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) unit mobil carry, Suzuki type ST.150-Pick Up, Nopol : B 9058 EAD warna hitam, nomor rangka MHYESL415EJ-313906