Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 608/Pid.Sus/2016/PN BDG
Tanggal 5 Desember 2016 — IR.TIRTAREKSA SUTANTRA
10926
  • .; Asli Dokumen Kepesertaan BPR Mutiara Artha Pratama nomor 3140061; Asli Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/134/KEP.GBI/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mutiara Artha Pratama; Asli 1 (satu) lembar surat tanda terima tanggal 21 November 2013; Neraca Penutupan BPR Mutiara Artha Pratama Per tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Johannes Triestanto selaku Direktur.
    ;Asli Dokumen Kepesertaan BPR Mutiara Artha Pratama nomor 3140061;Asli Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/134/KEP.GBV/2013tanggal 23 Desember 2013 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRMutiara Artha Pratama;Asli 1 (satu) lembar surat tanda terima tanggal 21 November 2013;Halaman 3 dari 64 him Putusan Nomor 608/Pid.B/2016/PN.BdgNeraca Penutupan BPR Mutiara Artha Pratama Per tanggal 23Desember 2013 yang ditandatangani oleh Johannes Triestanto selakuDirektur.Dikembalikan kepada LPS melalui saksi
    Nomor: KepO04/KM. 13/1992 tanggal 12 Agustus 1992 tentang pemberian jjinusaha sebagai BPR kepada PT BPR Artha Pratama , Dengan kegiatan meliputi menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka, memberikan kredit kepada pengusahakecil dan masyarakat pedesaan, beroperasi dengan system imbalan jasa berupa bunga terhadapdebitur maupun kreditur.e BPR Mutiara Artha Pratama menjadi peserta IPS sejak tanggal 22 September 2005 dengan nomorkepesertaan penjaminan BPR Mutiara nomor 3140061
    Selanjutnya BPR MutiaraArtha Pratama menjadi peserta IPS sejak tanggal 22 September 2005 dengan nomorkepesertaan penjaminan BPR Mutiara nomor 3140061. Berdasarkan Akta Risalah Rapat NotarisEti Hermawati, SH., M.Kn nomor 17 pada tanggal 15 Agustus2008, BPR Mutiara Artha Pratamamelakukan kegiatan operasional perbankan di Capitol Plaza JalanJend.
    ;Asli Dokumen Kepesertaan BPR Mutiara Artha Pratama nomor 3140061;Asli Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 15/134/KEP.GBI/2013tanggal 23 Desember 2013 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRMutiara Artha Pratama;Asli 1 (Satu) lembar surat tanda terima tanggal 21 November 2013;Neraca Penutupan BPR Mutiara Artha Pratama Per tanggal 23 Desember2013 yang ditandatangani oleh Johannes Triestanto selaku Direktur.Halaman 47 dari 64 him Putusan Nomor 608/Pid.B/2016/PN.Bdg Asli Surat Keputusan Kepala Eksekutif
    Bahwa selanjutnyaBPR MutiaraArthaPratamamenjadi peserta LPS sejaktanggal 22 September2005 dengannomorkepesertaanpenjaminan BPR Mutiaranomor 3140061.Kemudian Berdasarkan Akta Risalah Rapat Notaris Eti Hermawati, SH., M.Knnomor 17 pada tanggal 15 Agustus 2008, BPR Mutiara Artha Pratamamelakukan kegiatan operasional perbankan di Capitol Plaza Jalan Jend.Sudirman 91, E1, Kota. Bandung, Prov.