Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 432/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 11 Nopember 2019 — Pemohon:
RAKMAH
2417
  • A 3140861 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Klas IA Mataram, sebatas dari semula tertulis RAKMAH YASIN JALI Lahir di Beleke pada tanggal 31 Desember 1958 menjadi RAKMAH YASIN JALI Lahir di Beleke tanggal 01 Juli 1959 ;
  • Memerintahkan agar Pemohon melaporkan pembetulan tersebut kepada Kantor Imigrasi Klas IA Mataram sebagai Instansi yang mengeluarkan passport A 3140861, guna menindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang ada dan berlaku ;
  • Penetapan Nomor 432 /Pat P/2019/PN MtrMenimbang, bahwa guna singkatnya uraian dalam penetapan ini, makasegala sesuatu yang tertuang dalam berita acara perkara permohonan ini untukseperlunya dianggap termasuk dan merupakan bagian tak terpisahkan denganpenetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya mohon agar Pengadilan Negeri Mataram menetapkan pembetulanpenulisan, tanggal bulan dan tahun kelahiran Pemohon dalam Paspor atas namaPemohon nomor A 3140861
    A 3140861 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiKlas IA Mataram, sehingga beralasan hukum untuk dimohonkan pembetulannyaHalaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 432 /Pat P/2019/PN Mtrsebatas dari semula tertulis RAKMAH YASIN JALI Lahir di Beleke pada tanggal 31Desember 1958 menjadi RAKMAH YASIN JALI Lahir di Beleke tanggal 01 Juli1959, selanjutnya oleh karena fakta yang terungkap dimuka persidangan padapokoknya bersesuaian dengan pokok dalil permohonan Pemohon, makamemberikan cukup alasan pula untuk menilai
    A 3140861 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiKlas IA Mataram, sebatas dari semula tertulis RAKMAH YASIN JALI Lahir diBeleke pada tanggal 31 Desember 1958 menjadi RAKMAH YASIN JALI Lahirdi Beleke tanggal 01 Juli 1959 ;3. Memerintahkan agar Pemohon melaporkan pembetulan tersebut kepada KantorImigrasi Klas IA Mataram sebagai Instansi yang mengeluarkan passport A3140861, guna menindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang ada dan berlaku ;4.
Register : 01-11-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 441/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 18 Nopember 2019 — Pemohon:
WIRYA
3321
  • Lama dengan nomor AB 116161 yang semula bernama EKA HIDAYAT Lahir di Gapuk pada tanggal 10Maret 1970 dirubah menjadi WIRYA Lahir di Gapuk pada tanggl 11 Desember 1971 serta memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas IA Mataram untuk dapat menerbitkan Passport sesuai dengan identitas Pemohon tersebut;
  • Memerintahkan agar Pemohon melaporkan pembetulan tersebut kepada Kantor Imigrasi Klas IA Mataram sebagai Instansi yang mengeluarkan passport A 3140861
    Memerintahkan agar Pemohon melaporkan pembetulan tersebut kepadaKantor Imigrasi Klas A Mataram sebagai Instansi yang mengeluarkan passportA 3140861, guna menindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang ada danberlaku ;4.