Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2014 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN KOTABUMI Nomor 04/Pid. Anak/2014/PN.KB.
Tanggal 1 April 2014 — Terdakwa I dan Terdakwa II
526
  • JF 51E-318003, Noka. MH1JF5139CK185631;Dikembalikan kepada saksi korban LIA APRIAYANI Binti WAKIDI ;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;