Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2018 — Putus : 02-04-2018 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 36/Pdt.P/2018/PN Trk
Tanggal 2 April 2018 — Pemohon:
KUSIMAN
253
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai ahli waris dari almarhum Musdiyah untuk mengambil uang tabungan dan deposito yang tersimpan di rekening Siklus Bank Jatim Cabang Durenan dengan Nomor Rekening 0222319731 dan 0222858291, DB 319709 atas nama Musdiyah dan menutup rekening tersebut;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari permohonan ini

    yangdikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Trenggalek; Bahwa pada hari Sabtu yanggal 13 Januari 2018 istri Pemohonyang bernama Musdiyah telah meninggal dunia sesuai Surat KematianNomor 3503KM17120180016 tanggal 17 Januari 2018 yang dikeluarkanoleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTrenggalek; Bahwa almarhumah istri Pemohon memiliki sisa gaji pensiunanSuklus di Bank Jatim Cabang Durenan atas nama Musdiyah NomorRekening 0222319731 dan 0222858291 DB 319709
    Kutipan Akta Kelahiran Nomor 850/1986 atas nama NichenOktavyani (bukti P.10);Asli Surat Persetujuan Ahli Waris tanggal 14 Maret 2018 (bukti P.11);Asli Surat Kuasa tanggal 14 Maret 2018 (bukti P.12);Fotokopi Buku Tabungan Bank Jatim Kantor Cabang Trenggalek NomorRekening 0222858291 atas nama Musdiyah (bukti P.13);Fotokopi Buku Tabungan Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (Capem)Watulimo Nomor Rekening0222319731 atas nama Musdiyah (bukti P.14);Fotokopi Surat Pemilikan Deposito Berjangka Bank Jatim DB 319709
    Bahwa istri Pemohon adalah nasabah Bank Jatim yaitu pemiliktabungan dan deposito dengan Nomor Rekening 0222319731 dan0222858291, DB 319709 atas nama Musdiyah; Bahwa anakanak Pemohon dan almarhum istrinya memberikankuasa dan persetujuannya untuk menyerahkan sepenuhnya terkaitpengambilan uang tabungan dan deposito milik almarhum Ibu mereka yangtersimpan di Bank Jatim kepada Pemohon (bukti P.11 dan P.12);Menimbang, bahwa berdasarkan alatalat bukti yang diajukan Pemohonuntuk mendukung dalil permohonannya
    sebagaimana terurai diatas, Hakimmemperoleh keyakinan bahwa Pemohon adalah benar salah satu ahli waris dariistrinya yang telah meninggal dunia yang bernama Musdiyah dan benar istriPemohon adalah nasabah Bank Jatim yaitu pemilik tabungan dan depositodengan Nomor Rekening 0222319731 dan 0222858291, DB 319709 atas namaMusdiyah dan sisa saldo per tanggal 8 Maret 2018 sebesar Rp13.376.437,25(tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tujuhkoma dua puluh lima), per tanggal
    Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai ahli waris dari almarhumMusdiyah untuk mengambil uang tabungan dan deposito yang tersimpan direkening Siklus Bank Jatim Cabang Durenan dengan Nomor Rekening0222319731 dan 0222858291, DB 319709 atas nama Musdiyah danmenutup rekening tersebut;3.
Register : 19-03-2018 — Putus : 02-04-2018 — Upload : 09-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 36/Pdt.P/2018/PN Trk
Tanggal 2 April 2018 — Pemohon:
KUSIMAN
200
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai ahli waris dari almarhum Musdiyah untuk mengambil uang tabungan dan deposito yang tersimpan di rekening Siklus Bank Jatim Cabang Durenan dengan Nomor Rekening 0222319731 dan 0222858291, DB 319709 atas nama Musdiyah dan menutup rekening tersebut;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dari permohonan ini