Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 8/G/2024/PTUN.BDG
Tanggal 2 Mei 2024 — Penggugat:
1.Muhammad Zahran Djody
2.Tegar Dyaromadoni;
3.Muhammad Haiqal Alfiandi
4.M. Aditya Prima Anggara
5.Muhammad Ridho
6.Muhammad Daffa Bamazeza
Tergugat:
Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri
380438
  • M E N G A D I L I

    DALAM PENUNDAAN

    Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa yaitu:

    Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-525 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Zahran Djody NPP. 32.0294 Asal Pendaftaran Provinsi Lampung tanggal 13 November 2023;
    Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-526 Tahun 2023 Tentang

    Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Daffa Bamazeza NPP. 32.0289 Asal Pendaftaran Provinsi Lampung tanggal 13 November 2023;

    Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Objek Sengketa yaitu:

    Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-525 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Zahran Djody NPP. 32.0294

    yang berkekuatan hukum tetap;

    DALAM EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat kabur atau tidak jelas adalah tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    Menyatakan batal objek sengketa yaitu:

    Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-525 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Zahran Djody NPP. 32.0294

    Negeri Nomor 800.1.6.2-532 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Daffa Bamazeza NPP. 32.0289 Asal Pendaftaran Provinsi Lampung tanggal 13 November 2023;

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa yaitu:

    Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-525 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Zahran Djody NPP. 32.0294