Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 8/G/2024/PTUN.BDG
Tanggal 2 Mei 2024 — Penggugat:
1.Muhammad Zahran Djody
2.Tegar Dyaromadoni;
3.Muhammad Haiqal Alfiandi
4.M. Aditya Prima Anggara
5.Muhammad Ridho
6.Muhammad Daffa Bamazeza
Tergugat:
Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri
378438
  • objek sengketa yaitu:

    Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-525 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Zahran Djody NPP. 32.0294 Asal Pendaftaran Provinsi Lampung tanggal 13 November 2023;
    Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-526 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Tegar Dyaromadoni NPP. 32.0299

    Objek Sengketa yaitu:

    Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-525 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Zahran Djody NPP. 32.0294 Asal Pendaftaran Provinsi Lampung tanggal 13 November 2023;
    Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-526 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Tegar Dyaromadoni NPP. 32.0299