Ditemukan 1 data
21 — 10
dicatat dalam sebuah daftar yang diperuntukan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan tentang perceraian tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov.DKI Jakarta / Jakarta Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, untuk dicatat dalam register Akta Perceraian guna diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.322.300