Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 714/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 31 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2110
  • dicatat dalam sebuah daftar yang diperuntukan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan tentang perceraian tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov.DKI Jakarta / Jakarta Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, untuk dicatat dalam register Akta Perceraian guna diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.322.300