Ditemukan 3 data
81 — 16
MENGADILI
- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebuah rumah permanen yang terletak di Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, luas keseluruhan bangunan 323,84 meter yang berdiri di atas tanah warisan orang tua Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebuah rumah permanen yang terletak di Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, luas keseluruhan bangunan 323,84 meter yang berdiri di atas tanah warisan orang tua Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebuah rumah permanen yang terletak di Jalan RintisDusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, KabupatenLabuhanbatu, luas keseluruhan bangunan 323,84 meter yangberdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat dengan batasbatassebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Pirman; Sebelah Timur berbatas dengan Jalan; Sebelah Selatan berbatas dengan Wagino danParsun; Sebelah Barat berbatas dengan Misno;2.
23 — 11
permohonan Pemohon;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 522/Pdt.G/2019/PA.Rap tanggal 18 September 2019 sebagaimana dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 145/Pdt.G/2019/PTA.Mdn tanggal 28 November 2019 diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, dan 2.7 menjadi sebagai berikut:
- Satu unit rumah permanen yang terletak di Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, luas keseluruhan bangunan 323,84
Terbanding/Penggugat : RODIATIN binti PONIMAN
122 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Satu unit rumah permanen yang terletak di Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, luas keseluruhan bangunan 323,84 meter yang berdiri di atas tanah warisan orang tua Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Pirman;
- Sebelah Timur berbatas
- Satu unit rumah permanen yang terletak di Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, luas keseluruhan bangunan 323,84 meter yang berdiri di atas tanah warisan orang tua Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut: