Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2024 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN PRAYA Nomor 94/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal 31 Mei 2024 — Pemohon:
LALU EDI LISTIAGUNA
80
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama Lalu Edi Listiaguna, lahir di Kateng, pada tanggal 21 Maret 1992 sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5202-LT-29012024-0039 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah tanggal 29 Januari 2024;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas dalam Paspor Nomor AS 325664