Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 2 Juni 2021 — Penggugat:
PUK SPL FSPMI PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY
Tergugat:
PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY
10948
  • Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk menyusun rumus Struktur dan Skala Upah tahun 2019 sebagai berikut :

- Selisih UMSK 2019 dengan UMSK 2018 sebesar Rp. 329.625,-

- Gaji pokok 2019 = Gaji pokok 2018 + Nilai Penyesuaian + PA (Performance Appraisal) + Masa Kerja.

Prosentase tersebut diatas dikalikan dengan selisih UMSK 2019 dengan UMSK 2018 yaitu sebesar Rp. 329.625,-. (tiga ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

        1. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk menyusun struktur dan skala upah untuk tahun berikutnya sesuai dengan kemampuan perusahaan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan.