Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 19-05-2020
Putusan PN KARAWANG Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Kwg
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT. KARAWANG CIPTA PERSADA dahulu PT. CANGGIH BERSAUDARA MULIAJAYA Lawan 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang 2.PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia PT. PSBI 3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT 4.Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan KJPP MBRU
15960
  • Menyatakan rangkaian proses pengadaan tanah berikut segala akibat hukumnya untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat IV atas bidang tanah milik Penggugat seluas 329.925 m2 (lebih kurang tiga ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Desa Wanajaya dan Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik