Ditemukan 2 data
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang PenempatanPenyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pencadu Narkotika keDalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial atas biayasendin;Menimbang, bahwa penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 TentangPenempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan PecanduNarkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosialatas biaya sendiri, menurut Pengadilan Tinggi tidak bisa diterapkan,karena saat Terdakwa tertangkap tangan sedang menggunakan SabuSabu diperoleh barang bukti 33,5193
60 — 17
Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik transparan paket sabu-sabu dengan berat kotor 33,5193 gramdirampas untuk Negara;- Plastik warna hitam- 1 (satu) timbangan elektrik- Babarapa plastik klip transparan- 3 (tiga) buah korak api gas- 1 (satu) buah tabung kaca- 3 (tiga) buah sedotan plastikDirampas untuk dimusnahkan9. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Alianyang no 1 Pontianak, setelahputusan ini diucapkan;Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) plastik transparan paket sabusabu dengan berat kotor 33,5193 gramdirampas untuk Negara;e Plastik warna hitame 1 (satu) timbangan elektrike Babarapa plastik klip transparane 3 (tiga) buah korak api gase 1 (satu) buah tabung kaca 3 (tiga) buah sedotan plastikDirampas untuk dimusnahkan9 Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat