Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 304/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penggugat:
LISA MARINI
Tergugat:
PT. DUA JEMPOL
5844
  • upah proses sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2015 dengan total sebesar Rp.234.822.501 (DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS SATU RUPIAH), dengan perhitungan sebagai berikut :
    1. Uang Pesangon 2 x 9 bulan x Rp. 6.624.048,- = Rp.119.232.864,-
    2. Uang Penghargaan Masa kerja 5 x Rp.6.624.048,- = Rp. 33.120.240