Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Gpr
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. BRI UNIT PARON
Tergugat:
1.Ikawati
2.Sugeng Santoso
153
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp 39.744.518,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus delapan betas rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 33.775.400