Ditemukan 1 data
GANDA SARI ADIL SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.
Terdakwa:
YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI
66 — 19
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu)unit handphone merk nokia dengan nomor IMEI 35975061070619
- 1(satu) unit handphone samsung lipat warna hitam dengan nomor IMEI 368306/06/330430/
Barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk nokia dengan nomor IMEI359759061070619; 1 (Satu) unit handphone samsung lipat warna hitam dengan nomorIMEI 368306/06/330430/0; 1 (Satu) buah pisau dapur yang mana pada bagian ujungnyasudah patah dengan ukuran panjang isi 10 cm, panjang gagang 9,5cm, lebar isi 3 cm dan satu potong ujung pisau (bekas patah);Dikembalikan kepada Saksi Korban YOHANES BEDA DIAZ. aliasYONGKI;4.
Prameita Rahmawati padatanggal 09 Nopember 2017; Bahwa Terdakwa YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI mengambilbarang milik saksi korban MADE PULA ARIAWAN berupa 1 (satu) unithandphone merk nokia dengan nomor IMEI : 359759061070619 dan 1(satu) unit handphone samsung lipat warna hitam dengan nomor IMEI :368306/06/330430/0;Perbuatan Terdakwa YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke1 dan Ke3 KUHP ;SUBSIDAIRBahwa terdakwa YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI
saksi korban tarikmenarik pisau tersebut sehingga mengakibatkan tangan kiri terdakwa lukalalu terdakwa menggigit tangan kiri saksi korban MADE PULA ARIAWANdan saksi korban langsung menendang saya sehingga saya kabur ke arahkampung lewerang; Bahwa Terdakwa YOHANES BEDA DIAZ alias YONGKI mengambilbarang milik saksi korban MADE PULA ARIAWAN berupa 1 (satu) unithandphone merk nokia dengan nomor IMEI : 359759061070619 dan 1(satu) unit handphone samsung lipat warna hitam dengan nomor IMEI :368306/06/330430
Putusan No 5/Pid.B /2018/PN Lrt359759061070619 dan 1 (satu) unit handphone samsung lipat warna hitamdengan nomor IMEI 368306/06/330430/0 milik Korban MADE PULAARIAWAN tanpa sepengetahuan atau seijin pemiliknya, dan pada saatTerdakwa diketahui oleh Korban tersebut sempat terlibat perkelahian denganKorban MADE PULA ARIAWAN dan Terdaka berhasil melarikan diri melaluijendela dapur rumah Korban;Menimbang bahwa, berdasarkan faktafakta tersebut di atas melihat caraTerdakwa mengambil barang tersebut dengan
Putusan No 5/Pid.B /2018/PN Lrt 1 (satu) unit handphone merk nokia dengan nomor IMEI3597590610 70619; 1 (Satu) unit handphone samsung lipat warna hitam dengan nomorIMEI 368306/06/330430/0; 1 (satu) buah pisau dapur yang mana pada bagian ujungnyasudah patah dengan ukuran panjang isi 10 cm, panjang gagang 9,5 cm,lebar isi 3 cm dan satu potong ujung pisau (bekas patah);dikembalikan kepada Korban MADE PULA ARIAWAN DIAZ;6.