Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN CIBADAK Nomor 23/Pdt.P/2018/PN Cbd
Tanggal 21 Maret 2018 — Pemohon:
SAMSUDIN
120
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas nama dan tanggal lahir Pemohon dalam Paspor milik Pemohon Nomor B 3316675 tertanggal 14 Maret 2016, semula bernama : SAMSUDIN IDIT UHLI, lahir di Sukabumi pada tanggal 01 Nopember 1967, diperbaiki menjadi nama : SAMSUDIN, lahir di Sukabumi pada tanggal 01 Nopember 1942, sesuai dengan Kartu Tanda
    Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga;
  • Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama SAMSUDIN, lahir di Sukabumi pada tanggal 01 November 1942 adalah orang yang sama dengan orang yang identitasnya tertulis dalam paspor Nomor : B 3316675 tanggal 14 Maret 2016 atas nama SAMSUDIN IDIT UHLI lahir di Sukabumi pada tanggal 01 November 1967;
  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi untuk
    memperbaiki identitas Pemohon, semula tertulis bernama : SAMSUDIN IDIT UHLI, lahir di Sukabumi pada tanggal 01 November 1967, diperbaiki dan diganti menjadi bernama : SAMSUDIN, lahir di Sukabumi pada tanggal 01 November 1942, sebagaimana tercantum dalam Paspor Nomor : B 3316675 tanggal 14 Maret 2016;