Ditemukan 1 data
1.VIRGALIANO NAHAN, SH, LL.,M
2.SABETANIA R. PAEMBONAN, SH. MH
Terdakwa:
DEVI CHRISNAWATI, SH
908 — 480
kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888
- 1 (satu) lembar asli Bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 28/02/2020 senilai Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar asli Bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA tgl 28 Februari 2020 ke rek. 3292580000 an DEVY CHRISNAWATY senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
- 1 (Satu) lembar asli Cek Bank Jatim No.