Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2200/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.VIRGALIANO NAHAN, SH, LL.,M
2.SABETANIA R. PAEMBONAN, SH. MH
Terdakwa:
DEVI CHRISNAWATI, SH
908480
  • kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) lembar asli Bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888
    2. 1 (satu) lembar asli Bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 28/02/2020 senilai Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah).
    3. 1 (satu) lembar asli Bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA tgl 28 Februari 2020 ke rek. 3292580000 an DEVY CHRISNAWATY senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
    4. 1 (Satu) lembar asli Cek Bank Jatim No.