Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 33/Pdt.G.S/2022/PN Tsm
Tanggal 20 Desember 2022 — Penggugat:
PT BPR SINAR MAS PELITA
Tergugat:
1.RIFQI ARRASYID EDVIAN
2.DELA NUR ANISA
3412
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat surat perjanjian kredit nomor : 339052/18/BPR-SMP/IV/2021, tertanggal 14 April 2021;

    3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

    4. Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 69.868.539,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan