Ditemukan 1 data
SOLIKHIN
37 — 17
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa orang yang tertulis indentitasnya dalam paspor Republik Indonesia Nomor U 339025 yang diterbitkan Kantor Imigrasi Tanjung Perak, tanggal 25 Nopember 2009 atas nama HALIK , lahir di Bangkalan , pada tanggal 22 September 1980 adalah orang yang sama dengan orang yang bernama SOLIKHIN , lahir di Bangkalan pada tanggal 20 Januari 1983 , sebagaimana tercantum dalam akta Kelahiran No.352606-LT-10052012-0061
Memberikan ijin untuk merubah indentitas dalam Paspor Republik Indonesia Nomor U 339025 menjadi indentitas yang sebenarnya yaitu SOLIKHIN , lahir di Bangkalan pada tanggal 20 Januari 1983;
5.
Memerintahkan petugas Keimigrasian Tanjung Perak untuk mengganti Paspor Republik Indonesia Nomor U 339025 atas nama HALIK , lahir di Bangkalan , pada tanggal 22 September 1980 dan menerbitkan paspor baru atas nama SOLIKHIN, lahir di Bangkalan pada tanggal 20 Januari 1983, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
6.