Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 536/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 5 Juli 2022 — Pemohon:
ENDANG JAUHARI
122
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan tulisan jenis kelamin anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 34.079/T/Mdn/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, yang semula tertulis telah lahir Nailah Haya Jauhari anak ke Satu, Laki-Laki dari suami-istri Endang Jauhari dan Nurjannah, diperbaiki menjadi