Ditemukan 2 data
Terbanding/Penggugat : H. MARJAN
Terbanding/Turut Tergugat : BPN KOTA JAKARTA TIMUR
Turut Terbanding/Tergugat I : PT. ADONARA PROPERTINDO
Turut Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA CQ PERUMDA PEMBANGUNAN SARANA JAYA
233 — 149
i) dan terkena dalam pembebasan proyek Jalan CPRCakungCikunir seluas 100 M2 (Seratus meter persegi), sehingga luastanah terakhir saat ini masih tercatat seluas 34.898 M2 (tiga puluhempat ribu delapan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) sesuaidalam catatan GirikC No. 1371 ;3.
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yangterletak di Ujung Krawang Rt.0015/005, Kelurahan Pulo Gebang,Halaman7dari44 halaman Putusan Nomor 547/PDT/2020/PT DKI.10.11.Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur berdasarkan dengan Girik CNo.1371 luas 34.898 M2, dengan batasbatas: Sebelah Utara berbatasan tanah H. Aan; Sebelah Selatan berbatasan tanah H. Amir; Sebelah Timur berbatasan tanah Giban; Sebelah Barat berbatasan tanah M.
Mardjan Sarmah dengan girik C No.1371 seluas36.800 m2 (tiga puluh enam ribu delapan ratus meter persegi) terletak diUjung Karawang Rt.0015/05, Kelurahan Pulogebang, KecamatasCakung, Kotamadya Jakarta Timur dan setelah dibebaskan sebagianuntuk proyek jalan menjadi seluas 34.898 m2 (tiga puluh empat ribudelapan ratus sembilan puluh delapan meter persegi). Atas dalilPenggugat tersebut Tergugat II membantahnya dengan alasanalasansebagai berikut :2.1.
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik Sah sebidang tanah terletakdi Ujung Krawang Rt.0015/Rw.05, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Girik No.C.1371, tanggal 14 Nopember 1985, luas 34.898 M2, dengan batasbatas sebagai berikut:>. Sebelah Utara berbatas dengan tanah H.Aan/tembok;>. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.Amir/Absailun;>. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Giban;>.
Menetapkan apabila Para Tergugat tidakmengembalikan atau tidak menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat, maka menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar luas tanah 34.898 M2, dikalikan harga tanah sebesar Rp.6.000.000,/per meter persegi = Rp.209.388.000.000, (dua ratus sembilan milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah);7.
331 — 172
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik Sah sebidang tanah terletak di Ujung Krawang Rt.0015/Rw.05, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Girik No.C.1371, tanggal 14 Nopember 1985, luas 34.898 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
>. Sebelah Utara berbatas dengan tanah H.Aan/tembok ;
>. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.Amir/Absailun ;
>. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Giban ;
>.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk mengembalikan atau menyerahkan tanpa syarat obyek sengketa sebagaimana hasil pemeriksaan setempat yang terletak di Ujung Krawang Rt.0015/Rw.05, luas 34.898 M2, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur kepada Para Penggugat dengan batas-batas sebagaimana disebutkan pada poin angka 3 diatas ;
6.
Menetapkan apabila Para Tergugat tidak mengembalikan atau tidak menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat, maka menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar ganti kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar luas tanah 34.898 M2, dikalikan harga tanah sebesar Rp.6.000.000,-/per meter persegi = Rp.209.388.000.000,-(dua ratus sembilan milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah) ;
7.