Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN PEMALANG Nomor 39/Pid.B/2019/PN Pml
Tanggal 19 Maret 2019 — Penuntut Umum:
NANUK WIJAYANTI, SH
Terdakwa:
RIAN SAPUTRA Bin SUDIRMAN HENDRO
304
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 warna gold No IMEI 355210/09/340358/8* - 355211/09/340358/6*, dan 1 (satu) buah dus HP Samsung J2 No IMEI 355210/09/340358/8* - 355211/09/340358/6*, dikembalikan kepada saksi korban GAZZA JANSENKI.
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit 1 (Satu) unit handphonemerk Samsung J2 warna gold No IMEI 355210/09/340358/8* 355211/09/340358/6*, dan 1 (satu) buah dus HP Samsung J2 No IMEI355210/09/340358/8* 355211/09/340358/6*, dikembalikan kepadasaksi korban GAZZA JANSENKI.4.
    Korban lari denganmembawa kunci kontak mobil menuju ke Pom bensin dan setelah korbanlari, terdakwa, saksi Wahyudin, saksi Okviansyah Hamiadin dan saksiAgus Salim juga lari namun sebelum terdakwa lari, terdakwa kehilanganhandphone miliknya sehingga terdakwa mencari handphone didalammobil dan terdakwa melihat hanphone 1 (satu) buah handphoneHal. 4 dari 17 Halaman Putusan Pidana Nomor 39/Pid.B /2019/PN.Pml.Samsung J2 Prime warna gold No IMEI 355210/09/340358/8* 355211/09/340358/6* diatas kursi sopir
    Puncak Jaya Samudra, saksi Wahyudimeletakan handphone tersbeut di lantai Kemudian tsaksi Wahyudi tidur.Sekitar jam 08.00 Wib Petugas Keposian datang menangkap terdakwa.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buahhandphone Samsung J2 #4Prime warna gold No IMEI355210/09/340358/8* 355211/09/340358/6* dengan simcard As082242205949 seharga Rp. 1.200.000, (Satu juta dua ratus ribu rupiah).Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di leher bekasjeratan.Perbuatan terdakwa sebagaimana
    Bahwa sekitar jam 08.00 Wib Petugas Keposian datang menangkapterdakwa.Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa : 1 (Satu) buah handphoneSamsung J2 Prime warna gold No IMEI 355210/09/340358/8* 355211/09/340358/6* dengan simcard As 082242205949 beserta dos/pembungkusnya, baik para saksi maupun terdakwa menyatakanmembenarkannya.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahperbuatan terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsur dari Dakwaan PenuntutUmum, pasal 365 ayat (I) dan ayat (2) ke2 KUHP
    /8* 355211/09/340358/6*, dan 1 (satu) buah dus HP Samsung J2 No IMEI355210/09/340358/8* 355211/09/340358/6*, dikembalikan kepada saksikorban GAZZA JANSENKI.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar : Rp.2.000, ( duaribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Pemalang pada hari : SELASA, tanggal 19 MARET 2019oleh kami : R.