Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 26-08-2018
Putusan PN KENDAL Nomor 6/Pdt.G.S/2018/PN Kdl
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penggugat:
PT BPR Weleri Jayapersada
Tergugat:
Maschun Abdul Karim
258
  • MENGADILI

    • Mengabulkan Gugatan Penggugat;
    • Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor 3423692.SPK.KPD.XI.2015 tanggal 30 November 2015;
    • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
    • Menyatakan sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 136.355.531,00 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh satu