Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — EFENDI VS PT KAWOORI LINTAS SAMUDRA
5238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah bulan Februari 2017 sebesar $1,300.00 (seribu tiga ratus dolar Amerika Serikat) dan uang pengganti hari libur sebesar $346.84 (tiga ratus empat puluh enam dolar Amerika Serikat delapan puluh empat sen) dengan melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan Kurs Tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran;4.
    Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugatberupa upah bulan Februari 2017 sebesar $1,300.00 dan uangpengganti hari libur sebesar $346.84;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepadaNegara sebesar Rp606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan denganhadirnya Penggugat pada tanggal 9 April 2018, kemudian terhadapnyaoleh
    Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupaupah bulan Februari 2017 sebesar $1,300.00 (seribu tiga ratus dolarAmerika Serikat) dan uang pengganti hari libur sebesar $346.84 (tigaratus empat puluh enam dolar Amerika Serikat delapan puluh empatsen) dengan melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuaidengan Kurs Tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada haridan tanggal pelaksanaan pembayaran;4.