Ditemukan 1 data
41 — 2
V 346024, tanggal 16 Juni 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, yang semula tertulis secara keliru, yaitu DJAELAN CHUDLORI JALAL , tempat/tanggal lahir Surabaya, 21 April 1950 , dibetulkan menjadi M. NADJIB , tempat/tanggal lahir Pamekasan 05 Agustus 1954 ;4.
V 346024, tanggal 16 Juni 2010,yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya (Bukti P5) ;Bahwa didalam dokumen Paspor Pemohon tersebut, nama dantempat/tanggal lahir Pemohon tertulis DJAELAN CHUDLORI JALAL ,tempa/tanggal lahir Surabaya, 21 April 1950 , sedangkan nama Pemohonyang benar adalah M NADJIB , tempat/tanggal lahir Pamekasan, 05Agustus 1954 , hal itu terjadi karena pada waktu pembuatan Paspor padasaat itu melalui Pengurusan Paspor (Calo), sehingga dibuatkan Paspordengan identitas
Menyatakan sah secara hukum pembetulan identitas Pemohon yangmeliputi nama dan tempat/tanggal lahir Pemohon pada Paspor RepublikIndonesia, No V 346024, tanggal 16 Juni 2010, yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, yang semula tertulis DJAELANCHUDLORI JALAL , tempa/tanggal lahir Surabaya, 21 April 1950,dibetulkan menjadi M NADJIB , tempat/tanggal lahir Pamekasan, 05Agustus 1954 ;3.
NADUJIB, diberi tanda bukti P3 ; Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 0121/ 0121/V 1974, tanggal 24 Januari1974, diberi tanda bukti P4 ; Surat Keterangan Nomor : 470/03/432.510.06/X1/2015, tanggal 18Desember 2015, dari Kepala Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur,Kabupaten Pamekasan, diberi tanda bukti P5 ; Foto copy Paspor Republik Indonesia, Nomor V 346024, tanggal 16 Juni2010, diberi tanda bukti P6 ;Menimbang, bahwa kesemua bukti surat tertanda P1 sampai P6tersebut diajukan dengan menunjukkan aslinya
V 346024, tanggal 16 Juni2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, yangsemula tertulis secara keliru, yaitu DJAELAN CHUDLORI JALAL ,tempat/tanggal lahir Surabaya, 21 April 1950 , dibetulkan menjadi M.NADUJIB , tempat/tanggal lahir Pamekasan, 05 Agustus 1954 ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 163 HIR, jo. pasal 1865Kitab UndangUndang Hukum Perdata menyatakan setiap orang yangmendalilkan suatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupunmembantah sesuatu hak orang
V 346024, tanggal 16 Juni 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiTanjung Perak Surabaya, yang semula tertulis secara keliru, yaitu DJAELAN CHUDLORI JALAL , tempat/tanggal lahir Surabaya, 21 April1950 , dibetulkan menjadi M. NADJIB , tempat/tanggal lahir Pamekasan05 Agustus 1954 ;4.