Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 74/Pdt.P/2020/PN Bon
Tanggal 26 Nopember 2020 — Pemohon:
MUDJIRO
9629
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 34875/TP/2008, atas nama LIA NURMALITA, tanggal 23 Desember 2008, yang sebelumnya tertulis SUPRAPTO, menjadi MUDJIRO;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diserahkan kepada Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil Kota Bontang untuk mencatat perubahan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon pada Register yang tersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada Akta Kelahiran Nomor 34875/TP/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara tertanggal 23 Desember 2008;
  • Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.106.000,- (seratus enam ribu rupiah).
    Bahwa pemohon telah mencatat kelahiran anak pemohon dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegaradan telah diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 34875/TP/2008,tertanggal 23 Desember 2008 atas nama LIA NURMALITA;2. Bahwa Anak Pemohon lahir di Banjarnegara pada tanggal 04 Mel2007 sesuail dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 34875/TP/2008,tertanggal 23 Desember 2008;3.
    pada permohonannya dan tidak akanada yang diubah maupun ditambah lagi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohondi persidangan telah mengajukan suratsurat bukti berupa :1 . 1 (Satu) helai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor6408041607710007 atas nama Mudjiro, diberi tanda bukti (P1);2.1 (Satu) helai fotocopy Kartu Keluarga No. 6474011207120012 atas namaKepala Keluarga Mudjiro, tanggal 18062020, diberi tanda bukti (P2);3. 1 (satu) helai fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 34875
    Gunung Telihan Kec.Bontang Barat Kota Bontang, sehingga tempat tinggal Pemohon masihtermasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang Kelas Il, olehkarena itu Pengadilan Negeri Bontang Kelas II berwenang memeriksa danmengadili permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmengajukan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:34875/TP/2008 tertanggal 23 Desember 2008 (Bukti P3), yang semula namaSUPRAPTO, menjadi nama MUDJIRO, disesuaikan sebagaimana yangtercantum
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dalamKutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 34875/TP/2008, atasnama LIA NURMALITA, tanggal 23 Desember 2008, yang sebelumnyatertulis SUPRAPTO, menjadi MUDJIRO;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) harisejak menerima salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukumtetap untuk diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Bontang untuk mencatat perubahan nama Pemohon yang tercatatdalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon pada Register yangtersedia untuk itu serta memberi catatan pinggir pada Akta KelahiranNomor 34875/TP/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan SipilKabupaten Banjarnegara tertanggal 23 Desember 2008;4.