Ditemukan 1 data
Wendhy Angraini, SH
Terdakwa:
Ipen bin Marto
93 — 13
lima ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dari sisa pemeriksaan lab.forensik dengan berat netto 35,049