Ditemukan 1 data
ROSIDAH
9 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 35.163/C/P/JB/1983 yang semula tercaat bernama IDA ROJANI sehingga menjadi ROSIDAH;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama sebagaimana dimaksud kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Jakarta Barat berwenang untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar