Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN POLEWALI Nomor 101/Pid.B/2015/PN.Pol
Tanggal 9 September 2015 — RIBOWO Alias BOWO
6020
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah handphone samsung galaxy core 2 warna putih ;- 1 (satu) buah dos handphone merk samsung galaxy core 2 dengan kode IME *352554/06/518280/0* warna crem ;- 1 (satu) buah tas jinjing berwarna merah ;Dikembalikan kepada saksi MASITA PUSPITA SARI Alias ITA ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    atas kejadian pencuriantersebut ;Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi mengalami kerugian sekitar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) ;Bahwa benar barang bukti berupa handphone merk samsung galaxy core 2warna putih yang telah disita dari Terdakwa tersebut adalah milik saksi danhandphone tersebut telah dicocokkan dan sesuai dengan dosnya dengannomor IME yang terdapat pada handphone dan dos tersebut ;Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah dos handphone merksamsung galaxy core 2 dengan kode IME *352554
    seharga Rp.1.900.000, (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxycore 2 tersebut adalah handphone yang Terdakwa beli dari PONCO ;Bahwa terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 101/Pid.B/2015/PN Pol.1 (satu) buah handphone samsung galaxy core 2 warna putih ;1 (satu) buah dos handphone merk samsung galaxy core 2 dengan kode IME*352554
    masih dalam keadaan bagus dantergolong murah harganya, sebab Terdakwa mengetahui jika harga handphonesamsung galaxy core 2 yang baru seharga Rp. 1.900.000, (satu juta sembilanratus ribu rupiah) ; Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxycore 2 tersebut adalah handphone yang Terdakwa beli dari PONCO ; Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung galaxycore 2 warna putih, 1 (satu) buah dos handphone merk samsung galaxy core 2dengan kode IME *352554
    bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untukselanjutnya dipertimbangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphonesamsung galaxy core 2 warna putih, di persidangan terungkap fakta bahwa barangbukti tersebut adalah milik saksi MASITA PUSPITA SARI Alias ITA maka barangbukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi MASITA PUSPITA SARI Alias ITA ;Menimbang, bahwa lebih lanjut lagi terhadap barang bukti berupa 1 (satu)buah dos handphone merk samsung galaxy core 2 dengan kode IME*352554
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone samsung galaxy core 2 warna putih ; 1 (satu) buah dos handphone merk samsung galaxy core 2 dengan kode IME*352554/06/518280/0* warna crem ; 1 (satu) buah tas jinjing berwarna merah ;Dikembalikan kepada saksi MASITA PUSPITA SARI Alias ITA ;Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 101/Pid.B/2015/PN Pol.6.