Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-07-2013 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 163/Pid.B/2013/PN.TSM
Tanggal 30 Juli 2013 — LIANA WATI LIONG alias SIN LIAN binti LIONG YOENG CONG
6419
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) unit hand phone merek Nokia WARNA HITAM TYPE 1209 imei 352680/04/373057/4 berikut kartu HP dengan nomor 085733976418 ,dikembalikan kepada saksi LIO MIAUW LAN alias NYAI NYAI.5. Membebani terdakwa utnuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.000.- (Seribu rupiah).
    diatastelah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana :22DENGAN SENGAJA MENYERANG KEHORMATAN ATAU NAMA BAIKSESEORANG2 Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 15 (limabelas) hari.3 Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecualidikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan lain dalam masa waktupercobaan 1(satu) bulan.4 Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) unit hand phone merek Nokia WARNAHITAM TYPE 1209 imei 352680