Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN MAGETAN Nomor 253/Pid.B/2018/PN Mgt
Tanggal 17 Januari 2019 — Penuntut Umum:
YUDHITA RAMADAN, SH
Terdakwa:
SAFARUDIN DWI SAPUTRO als UDIN bin SLAMET
476
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah dosebook HP (handphone) Samsung Galaxy V2 warna putih dengan Nomor IMEI 353402/08/154277/2 - 353403/08/154277/0;
    • 1 (satu) buah HP (handphone) Samsung Galaxy V2 warna putih dengan Nomor IMEI 353402/08/154277/2 - 353403/08/154277/0;
    • 1 (satu) buah HP (handphone) Samsung Galaxy V Plus warna putih dengan Nomor IMEI 353022
      /07/843848/5 - 353022/07/843848/3;

    Dikembalikan kepada Saksi UMIATUN;

    • 1 (satu) unit sepeda kayuh (ontel) jenis jengki merk Phoenix warna hijau tua;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);