Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 552/Pid.B/2019/PN Bpp
Tanggal 25 September 2019 — Penuntut Umum:
SITI BULKIS, SH
Terdakwa:
ANDI RAHMAN Alias ACO CUNGKIL Bin SAMSUDDIN
385
  • diduga palsu sebanyak30 (tiga puluh) lembar dengan pecahan seratus ribu berjumlahRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan nomor seri yang sama yaitu PA Q353701dan 1 (satu) unit HP merk ADVAD TIPY i5C Warna GOLD,kemudian setelah dilakukan pengembangan terungkap bahwa saksiSuganda memperoleh uang palsu dari Terdakwa;Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukanbarang bukti berupa:uang palsu sebanyak Rp 152 lembar dengan pecahan seratus ribu dengannomor seri yang sama yaitu PAQ 35370
    kerugian bagiorang lainMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 552/ Pid.B/2019/PN BppUang yang diduga palsu sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) lembardengan dengan nomor seri yang sama yaitu PAQ 353701 berjumlahRp15.200.000 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) yang sudah terpotong;Uang palsu sebanyak 67 (enam puluh tujuh) lembar dengan pecahanseratus ribu satu lembar (Jadinya Rp400.000,00) dengan nomor seri yangsama yaitu PA Q 35370
    agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganuntuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Uang yang diduga palsu sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) lembardengan dengan nomor seri yang sama yaitu PAQ 353701 berjumlahRp15.200.000 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) yang sudah terpotong; Uang palsu sebanyak 67 (enam puluh tujuh) lembar dengan pecahanseratus ribu satu lembar (Jadinya Rp400.000,00) dengan nomor seri yangsama yaitu PAQ 35370
    Menetapkan Barang Bukti berupa : Uang yang diduga palsu sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) lembardengan dengan nomor seri yang sama yaitu PA Q 35370 1 berjumlahRp15.200.000 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) yang sudahterpotong; Uang palsu sebanyak 67 (enam puluh tujuh) lembar dengan pecahanseratus ribu satu lembar (Jadinya Rp400.000,00) dengan nomor seri yangsama yaitu PAQ 35370 1 berjumlah Rp26.800.000 (dua puluh enamjuta delapan ratus ribu rupiah) yang belum terpotong; Alat cetak uang
Register : 11-07-2015 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 323/PDT/G/2013/PN.Bdg.,,
Tanggal 16 Juli 2014 — YENNY MARIANA LAWAN TAN HOK HOA
13717
  • 550.00 515.00 Tm/F48 1 TE(4) 1(4) ToETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 163.00 494.00 Tm/F48 1 TE(127111) 2120) 1105) 1120) 1131) 14) 594121) 1=2POPPE NE120) 1117105) 1122) 14) 594124) 2105) 1110) 2105) 14) 594((((((((((((110(((((((((((123126) 1(105) 1(122) 1(113) 2(4) 594(130131) 1(105) 1(4) 594(110) 2(105) 1(122) 1(4) 594(105) 1(110) 2(115) 1(1174) 594(70) 124( a2( 1(((((ETQqBT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 163.00 473.00 Tm/F48 1 TE(127115) 1112) 2105) 1130122) 1135105) 14) 35370
Register : 08-09-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 59/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Tanggal 6 Oktober 2022 — Pembanding/Terdakwa : TIGOR PRAKASA
Terbanding/Penuntut Umum : MOH. HELMI SYARIF
462129
278. 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-35370.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, PT. Kediri Putra, tanggal 23 Juni 2008
279. 1 (satu) bundel fotocopy Akta tanggal 29 Mei 2008, Nomor 20 (Notaris / PPAT Handjani Dewi Njoto, S.H.).
Register : 23-05-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
MOH. HELMI SYARIF
Terdakwa:
TIGOR PRAKASA
30560

  • 25. 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-35370.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, PT. Kediri Putra, tanggal 23 Juni 2008
    26. 1 (satu) bundel fotocopy Akta tanggal 29 Mei 2008, Nomor 20 (Notaris / PPAT Handjani Dewi Njoto, S.H.).