Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PA NGAWI Nomor 123/Pdt.G/2017/PA.Ngw
Tanggal 21 Februari 2017 — PEMOHON DAN TERMOHON
212
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 355.550,- (tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 355.550, (tigaratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).Demikianlah dijatunkan putusan ini pada hari hari Selasa tanggal21 Februari 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Awal 1438Hijriyah, oleh kami =Dr. Drs. H. Mudzakkir, M.HI sebagai ketua Majelis, serta Halaman 8 dari 9 halaman Putusan Nomor 0123/Pdt.G/2017/PA.NgwDrs. Muntasir, MHP dan Luthfiyana, S.Ag.
    Rp. 6.000,Jumlah Rp. 355.550, H. Slamet Rijadi,S.H.( tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) Halaman 9 dari 9 halaman Putusan Nomor 0123/Pdt.G/2017/PA.Ngw