Ditemukan 1 data
97 — 18
Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Suzuki Titan DT 6040 UE Nomor Rangka MH8BE4DUAJ/355389, Nomor mesin K08939808 Tahun pembuatan 2013 warna hiaju hitam;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama LA ODE HARDI;5. Mebebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
yangdibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya :MENUNTUT :Menyatakan Terdakwa I WAYAN RAHANTO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 480 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kami ;Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I WAYAN RAHANTO berupa pidanapenjara selama 1 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulanMenyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Suzuki Titan DT 6040 UE Nomor RangkaMH8BE4DUAJ/355389
pemiknyaBahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa membeli motor tersebut untuk di pakai kekebunMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yangtermuat dalam putusan dianggap pula telah termuat dalam Berita Acara Persidangan dan merupakanrangkaian satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan barangbarangbukti yaitu berupa:e 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Suzuki Titan DT 6040 UE Nomor RangkaMH8BE4DUAJ/355389
dengan perkaraini ;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa I WAYAN RAHANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) Tahun;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Suzuki Titan DT 6040 UE Nomor RangkaMH8BE4DUAJ/355389