Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 16-11-2019
Putusan PN PACITAN Nomor 62/Pid.B/2019/PN Pct
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
RACHMAD WIRAWAN, SH
Terdakwa:
MUH RIFAI Bin SUPARNI
10816
  • IMEI ke (2) 356447/08/657229/7, 1 (satu) buah kotak bungkus (dusbook) telepon genggam merk Samsung warna hitam type Galaxy J7 Pro, dan 1 (satu) buah tas komputer jinjing warna hitam dikembalikan kepada Saksi Sulistiono;
  • 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

    kaca jendela lipat yang adadisebelah selatan dan Terdakwa letakkan di bawah selanjutnya Terdakwamemanjat atau melompat jendela tersebut dan setelah berada di dalamruangan Terdakwa mencari barang berharga yang bisa diambil saat ituTerdakwa melihat satu buah tas laptop warna hitam yang berada di atasmeja kemudian tas tersebut Terdakwa buka dan di dalam tas tersebutterdapat 1 (Satu) buahn Handphone merek Samsung warna Hitam TypeGalaxy J7 Pro dengan no IMEI yang ke1 356146/08/657229/9 no IMEI yangke2 356447
    sedangmasuk ke kantor KUA pada waktu malam;Saksi sempat berbicara dan meminta Saksi Agung yang mempunyaiKonter/Kios untuk memberitahu kalau ada orang yang akan flashing telepongenggam untuk memberi tahu Saksi;Saksi menambahkah casing/pelindung telepon genggam bening, namunsetelah diketemukan pelindungnnya tidak ada ;Saksi mennyatakan telepon genggam yang hilang Merk Samsung Galaxy J7Pro warna hitam dan dibelakang ada kode CE0168 dengan 2 (dua) IMEIyang ke (1) 356146/08/657229/9 dan IMEI yang ke (2) 356447
    IMEI ke (2) 356447/08/657229/7;1 (Satu) buah kotak bungkus (dusbook) telepon genggam merk Samsungwarna hitam, type Galaxy J7 Pro;3. 1 (satu) buah tas komputer jinjing (laptop) warna hitam.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (Satu) buah telepon genggammerk Samsung warna hitam, type Galaxy J7 Pro di belakang telepongenggam ada kode CE0168 No. IMEI ke (1) 356146/08/657229/9 No.
    IMEIke (2) 356447/08/657229/7 milik Saksi Sulistiono pada hari Rabu tanggal 21Agustus 2019 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di dalam ruangan KantorKUA Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan;Terdakwa mempunyai kehendak mengambil barang Saksi Sulistiono padahari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 02.00 WIB karena inginmemiiliki;Terdakwa masuk ke dalam Kantor KUA Kecamatan Arjosari dengan caramenggeser pintu sebelah selatan Kantor KUA Kecamatan Arjosari yang tidakdikunci hanya ditutup dengan
    IMEI ke (2)356447/08/657229/7, 1 (satu) buah kotak bungkus (dusbook) telepongenggam merk Samsung warna hitam type Galaxy J7 Pro, dan 1 (satu)buah tas komputer jinjing warna hitam dikembalikan kepada SaksiSulistiono;6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 12 Nopember 2019,oleh Supid Arso Hananto,S.H.,LL.M., sebagai sebagai Hakim Ketua, Dian MegaAyu,S.H.